Kumpulan Berita Terbaru, yang Aneh dan Lucu
Loading...

DKI Segera Terbitkan Perda Larangan Ahmadiyah

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, akan mengikuti kebijakan pimpinan daerah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kota Bogor terkait pelarangan ajaran Ahmadiyah.

Bahkan, DKI akan membuat aturan ini lebih tegas. Tidak hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan ajaran Ahmadiyah, tapi juga akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini.

"Kalau perlu lebih jauh lagi, kami akan bicara dengan DPRD bikin Perda," ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 4 Maret 2011.
Fauzi Bowo akan mengirim tim untuk mengkaji surat keputusan dari daerah yang mengeluarkan larangan terhadap ajaran Ahmadiyah. Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas), Bidang  Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan larangan itu. "Saya kira kalau sejalan tidak akan masalah," ungkapnya.

Menurutnya, DKI akan mengkaji lagi peraturan ini, terutama terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008. Karena masalah ini sangat sensitif sehingga harus dikaji lebih dalam.

Sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kota Bogor sudah resmi mengeluarkan larangan aktivitas terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Larangan Ahmadiyah di Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011. Ada 4 butir larangan yakni: larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik; larangan memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum; larangan memasang papan nama di masjid, mushola, lembaga pendidikan dengan identitas JAI; larangan menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dengan segala bentuknya.

Larangan yang sama dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada Kamis 3 Maret 2011. Di hari yang sama, pemerintah Bogor mengeluarkan aturan serupa.

0 Response to "DKI Segera Terbitkan Perda Larangan Ahmadiyah"

  • Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
  • Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
  • Apabila artikel yang berjudul "DKI Segera Terbitkan Perda Larangan Ahmadiyah" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode