Seorang wanita ketika sudah memiliki suami, segala perbuatannya pun harus dilakukan atas izin suami. Meski itu terkesan sepele, tapi segala hal yang berkaitan dengan istri, suami haruslah tahu.
Ketika akan pergi harus izin suami, ketika akan melakukan sesuatu izin suami, termasuk juga ketika akan memotong rambut, haruslah atas izin suami. Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang istri memotong rambut tanpa izin suami?
Memotong rambut / Gambar via community.sparknotes.com |
Di dalam Islam sendiri terdapat tiga jenis potong rambut. Yang pertama adalah memotong sedikit rambut pada waktu tertentu. Selanjutnya adalah memotong rambut yang sudah menjadi kebiasaan sang istri. Dan yang terakhir, memotong rambut agar tidak terlalu panjang, sehingga mudah untuk dirapikan.
Ketiganya boleh saja dilakukan tanpa izin suami, karena tidak menimbulkan perbedaan bagi sang istri. Perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan paras. Seringkali kita lihat orang yang potong rambut parasnya jadi berubah, bisa lebih cantik atau tidak.
Potong rambut yang perlu izin suami adalah potong rambut dengan mengganti style, sehingga membuat wajah tampak berbeda dari biasanya. Inilah yang tidak boleh.
Memang terkesan sepele, hanya potong rambut. Tapi sebagai seorang istri hal ini penting didiskusikan dengan suami.
Potong rambut dengan style yang baru dan berbeda dari biasanya akan membuat paras wajah terlihat berbeda. Jika suami suka, tak ada masalah. Tapi, jika menurut suami potongan rambut istri itu tidak pas, maka ini yang menjadi masalah.
Suami bisa saja merasa asing dengan wajah istri setelah potong rambut. Hal ini memungkinkan rasa kasih sayang suami akan berkurang, karena merasa istri itu orang lain. Akhirnya, keharmonisan dalam rumah tangga berkurang.
Oleh karena itu, sebagai istri yang baik hendaknya meminta persetujuan dulu pada suami sebelum melakukan berbagai hal. Jika keduanya telah sepakat, maka semua akan baik-baik saja.
0 Response to "Hukum Seorang Istri yang Memotong Rambut tanpa Izin Suami"